Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

standar persyaratan minimal mutu pelayanan kebidanan

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3527474561697212" crossorigin="anonymous"></script> A.       Standar Persyaratan Minimal       Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar persyaratan minimal terdiri dari : a.        Standar Masukan Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu terdiri dari : a.           jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana b.           Jenis, jumlah dan spesifikasi sarana c.           Jumlah dana (modal) Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan ( standard of personnel ). Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar sarana ( standard of facilities ). Untuk